properti bsd - rumah di bsd city - jual rumah bsd

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, dan BSD City menjadi salah satu destinasi hunian pilihan berkat konsep kawasan yang terintegrasi dan fasilitas lengkap. Namun sebelum melangkah ke tahap transaksi, penting bagi calon pembeli memahami berbagai kewajiban perpajakan yang menyertai pembelian rumah. Dengan informasi yang tepat, proses pembelian rumah bisa berjalan lancar, legal, dan sesuai rencana anggaran.

Berikut adalah jenis-jenis pajak dan biaya yang perlu Anda pahami sebelum membeli rumah pertama di BSD City:

BPHTB merupakan pajak satu kali yang dibebankan kepada pembeli saat terjadi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Biasanya terjadi melalui transaksi jual beli, hibah, atau warisan. Besarnya adalah 5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang lebih tinggi), setelah dikurangi dengan nilai pengurang NPOPTKP yang umumnya sekitar Rp60 juta. Pajak ini wajib dilunasi sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan.

Jika Anda membeli rumah langsung dari developer yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PPN sebesar 11% akan dikenakan. Namun, khusus untuk tahun 2025, pemerintah masih memberlakukan program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak atau apartemen baru.
Bagi rumah dengan nilai jual hingga Rp2 miliar, PPN ditanggung 100% oleh pemerintah. Sementara untuk properti senilai Rp2–5 miliar, insentif tetap tersedia namun dalam bentuk PPN DTP parsial. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025, memberikan keuntungan besar bagi pembeli rumah pertama di BSD City.

Pajak ini dibebankan kepada penjual properti dan besarnya adalah 2,5% dari nilai transaksi, sesuai dengan ketentuan dalam PP 34 Tahun 2016. Namun dalam praktiknya, beban ini terkadang dapat dinegosiasikan dan sebagian ditanggung oleh pembeli, tergantung pada kesepakatan antar pihak. Meski bukan kewajiban pembeli, penting untuk memastikan bahwa PPh telah dibayarkan agar tidak menghambat proses balik nama dan legalitas di kemudian hari.

Sebelum transaksi selesai, penjual wajib melunasi tagihan PBB tahunan. PBB dihitung berdasarkan 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP. NJKP sendiri umumnya 20% untuk properti dengan nilai di bawah Rp1 miliar, dan 40% untuk properti dengan nilai di atasnya.

Selain pajak, ada juga biaya tambahan seperti pengecekan sertifikat, pembuatan Akta Jual Beli (AJB), serta pengurusan balik nama melalui PPAT. Biaya jasa notaris atau PPAT biasanya berada di kisaran 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Di BSD City, proses legal ini dapat dibantu oleh mitra profesional terpercaya untuk memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur.

Bagi Anda yang membeli rumah kedua atau lebih, perlu diperhatikan bahwa akan berlaku pajak progresif atas kepemilikan properti. Semakin banyak properti yang dimiliki, semakin besar persentase pajaknya. Misalnya, rumah kedua senilai Rp300 juta dapat dikenakan pajak progresif hingga 3%, tergantung pada kebijakan daerah dan data kepemilikan properti atas nama yang sama.
Oleh karena itu, pastikan rumah pertama Anda didaftarkan dengan benar untuk mendapatkan skema pajak yang lebih ringan.

Memahami kewajiban pajak sebelum membeli rumah bukan hanya membantu menghindari denda, tetapi juga memberikan gambaran total biaya secara menyeluruh. Bagi pembeli rumah pertama di BSD City, hal ini menjadi nilai tambah karena:

  • Perencanaan anggaran lebih akurat: Mengetahui pajak dan biaya tambahan di awal membantu menyiapkan dana secara menyeluruh, termasuk untuk biaya legalitas, notaris, dan administrasi lainnya.
  • Menghindari hambatan legalitas: Pembayaran pajak seperti BPHTB dan PPh menjadi syarat wajib untuk pengalihan sertifikat, sehingga penting agar tidak terlewat.
  • Memilih rumah yang sesuai insentif: BSD City memiliki banyak pilihan rumah dan apartemen yang memenuhi kriteria insentif PPN DTP. Ini memungkinkan Anda membeli rumah dengan biaya lebih hemat.
  • Dokumen legal lebih tertata: Dengan pemahaman yang baik, pembeli bisa menyiapkan dokumen penting seperti NPWP/NIK, AJB, sertifikat, dan SPPT PBB dengan lebih rapi.
  • Proses lebih cepat dan aman: Ketika seluruh kewajiban pajak sudah terpenuhi, proses balik nama dan legalitas bisa berlangsung lebih lancar dan tanpa hambatan.

Sebelum memutuskan membeli rumah pertama, berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

  1. Lakukan kalkulasi total biaya awal, termasuk pajak dan biaya administrasi lainnya.
  2. Pilih unit rumah yang masuk dalam program insentif PPN DTP agar lebih hemat.
  3. Siapkan seluruh dokumen hukum yang dibutuhkan sejak awal.
  4. Gunakan jasa PPAT atau notaris profesional yang telah berpengalaman dan tepercaya.
  5. Siapkan dana darurat untuk mengantisipasi biaya tambahan di luar perhitungan awal.

Kesimpulan

Membeli rumah pertama di BSD City adalah keputusan besar yang perlu disertai pemahaman menyeluruh tentang kewajiban pajak. Mulai dari BPHTB, PPN, PPh, hingga biaya legalitas, semuanya harus diperhitungkan secara cermat agar proses transaksi berjalan lancar dan sesuai aturan.

Dengan banyaknya program insentif seperti PPN DTP yang masih berlaku, serta pilihan hunian yang beragam di BSD City, Anda bisa lebih mudah memiliki rumah impian tanpa terbebani biaya berlebih. Pastikan semua dokumen, anggaran, dan prosedur terpenuhi sejak awal, agar pengalaman memiliki rumah pertama menjadi lebih aman dan menyenangkan.

Keep in touch any time

marketing bsd city sinarmasland

Phone: (+62)822 1800 0098

Address: Sinar Mas Land Plaza Jl. Grand Boulevard BSD City, Sampora, Kec. Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15345

© 2022 Created with BSD CITY SINARMASLAND