Membeli rumah bukan hanya soal lokasi dan harga, tetapi juga soal status kepemilikan tanah. Dua istilah yang paling sering muncul adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Banyak calon pembeli rumah masih bingung membedakan keduanya, padahal pemahaman ini penting agar tidak salah langkah dalam berinvestasi maupun memiliki hunian.
Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana mengenai perbedaan SHM dan HGB, termasuk hak, jangka waktu, hingga tips praktis untuk calon pemilik rumah.
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah status kepemilikan tanah paling kuat di Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut, tanpa batas waktu, dan bisa menggunakannya untuk berbagai tujuan.
Beberapa ciri utama SHM:
Kelebihannya: SHM memberikan rasa aman karena kepemilikan absolut, nilainya cenderung lebih tinggi, dan ideal dijadikan warisan.
HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi, melainkan tanah negara atau badan hukum seperti developer.
Ciri-ciri utama HGB:
Kelebihannya: HGB memberikan fleksibilitas bagi developer untuk mengelola kawasan, umum digunakan dalam pembangunan skala besar, dan pemilik tetap bisa mengajukan peningkatan status menjadi SHM jika memenuhi syarat.
Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah aman membeli rumah dengan status HGB? Jawabannya: aman, selama pembelian dilakukan melalui developer resmi dan sertifikat induk tanahnya jelas.
HGB sendiri diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan diakui secara hukum. Artinya, status HGB tetap sah dan dapat diperpanjang, bahkan ditingkatkan menjadi SHM apabila pemilik ingin hak yang lebih kuat di masa depan.
Memahami perbedaan SHM dan HGB sangat penting sebelum membeli rumah. SHM memberikan kepemilikan penuh dan permanen, sedangkan HGB memberikan hak terbatas namun tetap sah dan dapat diperpanjang.
Keduanya sama-sama diakui hukum Indonesia. Yang terpenting, calon pembeli perlu memastikan legalitas sertifikat, memahami hak dan kewajiban, serta menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan jangka panjang. Dengan begitu, keputusan membeli rumah akan terasa lebih aman dan terencana.
Phone: (+62)822 1800 0098
Email: [email protected]
Address: Sinar Mas Land Plaza Jl. Grand Boulevard BSD City, Sampora, Kec. Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15345
© 2022 Created with BSD CITY SINARMASLAND