
Membangun rumah bukan hanya soal desain dan material, tetapi juga legalitas. Salah satu dokumen paling penting yang wajib dimiliki adalah IMB Rumah atau Izin Mendirikan Bangunan. Tanpa izin ini, rumah bisa dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Artikel ini akan mengulas lengkap pengertian IMB, manfaat, syarat dokumen, estimasi biaya, cara mengurus, hingga risikonya bila tidak memiliki izin tersebut.
IMB Rumah adalah izin resmi dari pemerintah daerah untuk mendirikan, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan. Dengan IMB, pembangunan dipastikan sesuai tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Sejak 2021, istilah IMB digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, istilah IMB masih lebih populer di masyarakat, sehingga tetap sering digunakan dalam transaksi maupun percakapan sehari-hari.
Sebelum mengajukan izin, siapkan dokumen administratif dan teknis berikut:
Biaya IMB biasanya dihitung berdasarkan luas bangunan, fungsi, dan lokasi. Rumah sederhana umumnya memerlukan biaya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Untuk kepastian nominal, pemohon dapat menanyakan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah masing-masing.
Proses pengurusan IMB kini lebih mudah berkat layanan online di banyak daerah Tahapannya biasanya:
Pastikan data tanah sesuai nama pemilik, gambar bangunan sesuai standar teknis, dan lokasi tidak melanggar aturan tata ruang.
Meskipun IMG dan PGB sama-sama berfungsi memberikan legalitas pada bangunan, ada beberapa perbedaan penting di antara keduanya.
Mendirikan rumah tanpa IMB/PBG berisiko:
IMB atau PGB adalah fondasi legalitas dalam pembangunan rumah. Dengan memiliki izin resmi, pemilik rumah terhindar dari masalah hukum, memperoleh perlindungan penuh, dan meningkatkan nilai properti di masa depan.
Sebelum membangun rumah, pastikan Anda memahami syarat, biaya, dan proses pengurusan IMB/PBG sesuai aturan pemerintah daerah. Legalitas yang kuat adalah investasi terbaik untuk keamanan dan nilai rumah Anda
Phone: (+62)822 1800 0098
Email: [email protected]
Address: Sinar Mas Land Plaza Jl. Grand Boulevard BSD City, Sampora, Kec. Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15345
© 2022 Created with BSD CITY SINARMASLAND