apa itu shm tanah - hgb tanah - perbedaan shm dan hgb

Membeli rumah bukan hanya soal lokasi dan harga, tetapi juga soal status kepemilikan tanah. Dua istilah yang paling sering muncul adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Banyak calon pembeli rumah masih bingung membedakan keduanya, padahal pemahaman ini penting agar tidak salah langkah dalam berinvestasi maupun memiliki hunian.

Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana mengenai perbedaan SHM dan HGB, termasuk hak, jangka waktu, hingga tips praktis untuk calon pemilik rumah.

Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah status kepemilikan tanah paling kuat di Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut, tanpa batas waktu, dan bisa menggunakannya untuk berbagai tujuan.

Beberapa ciri utama SHM:

  • Memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menjual, menghibahkan, mewariskan, atau menggunakan tanah sesuai aturan yang berlaku.
  • Tidak ada batas waktu, kepemilikan berlaku selamanya.
  • Hanya dapat dimiliki oleh WNI, tidak berlaku untuk badan hukum atau warga negara asing.

Kelebihannya: SHM memberikan rasa aman karena kepemilikan absolut, nilainya cenderung lebih tinggi, dan ideal dijadikan warisan.

Apa Itu HGB (Hak Guna Bangunan)?

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi, melainkan tanah negara atau badan hukum seperti developer.

Ciri-ciri utama HGB:

  • Memiliki jangka waktu terbatas, umumnya 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui kembali setelahnya.
  • Dapat dimiliki oleh WNI maupun badan hukum.
  • Umum digunakan dalam pembangunan kawasan modern, misalnya perumahan, apartemen, hingga area komersial.

Kelebihannya: HGB memberikan fleksibilitas bagi developer untuk mengelola kawasan, umum digunakan dalam pembangunan skala besar, dan pemilik tetap bisa mengajukan peningkatan status menjadi SHM jika memenuhi syarat.

Perbedaan Utama SHM dan HGB

Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

  1. Status hukum: SHM berarti tanah sepenuhnya milik pribadi, sedangkan HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah.
  2. Jangka waktu: SHM berlaku selamanya, sedangkan HGB terbatas pada 30 tahun (dengan opsi perpanjangan).
  3. Subjek pemilik: SHM hanya untuk WNI perorangan, sementara HGB bisa dimiliki WNI maupun badan hukum.
  4. Kekuatan hukum: SHM adalah hak paling kuat, sedangkan HGB terbatas namun tetap sah secara hukum.
  5. Peningkatan hak: SHM tidak perlu ditingkatkan lagi, sementara HGB bisa diubah statusnya menjadi SHM dengan proses tertentu.

Apakah HGB Aman untuk Pemilik Rumah?

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah aman membeli rumah dengan status HGB? Jawabannya: aman, selama pembelian dilakukan melalui developer resmi dan sertifikat induk tanahnya jelas.

HGB sendiri diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan diakui secara hukum. Artinya, status HGB tetap sah dan dapat diperpanjang, bahkan ditingkatkan menjadi SHM apabila pemilik ingin hak yang lebih kuat di masa depan.

Tips untuk Calon Pembeli Rumah

  1. Periksa status sertifikat sejak awal – pastikan apakah runah tersebut berstatus SHM atau HGB.
  2. Gunakan jasa notaris/PPAT – untuk memastikan legalitas dokumen.
  3. Pahami tujuan jangka panjang – jika rumah ditujukan sebagai investasi atau warisan, pertimbangkan peningkatan HGB menjadi SHM.
  4. Catat masa berlaku HGB – agar tahu kapan harus mengurus perpanjangan atau perubahannya.

Kenapa Penting Memahami SHM dan HGB?

Memahami perbedaan SHM dan HGB sangat penting sebelum membeli rumah. SHM memberikan kepemilikan penuh dan permanen, sedangkan HGB memberikan hak terbatas namun tetap sah dan dapat diperpanjang.

Keduanya sama-sama diakui hukum Indonesia. Yang terpenting, calon pembeli perlu memastikan legalitas sertifikat, memahami hak dan kewajiban, serta menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan jangka panjang. Dengan begitu, keputusan membeli rumah akan terasa lebih aman dan terencana.

Keep in touch any time

marketing bsd city sinarmasland

Phone: (+62)822 1800 0098

Address: Sinar Mas Land Plaza Jl. Grand Boulevard BSD City, Sampora, Kec. Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15345

© 2022 Created with BSD CITY SINARMASLAND