
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah standar nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan resmi penilaian properti. NJOP digunakan terutama untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kerap menjadi patokan nilai minimum suatu tanah atau bangunan dalam transaksi. Memahami NJOP membantu penjual dan pembeli memperkirakan nilai wajar dan kewajiban pajak secara akurat.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan nilai yang ditetapkan pemerintah untuk suatu objek paja (tanah/bangunan) pada wilayah tertentu. Angka ini menjadi dasar pengenaan PBB sekaligus memberi gambaran nilai pasar minimum properti tersebut.
Penetapan NJOP tidak acak; pemerintah menggunakan beberapa pendekatan berikut:
Ditentukan per meter persegi: NJOP tanah dan bangunan umumnya dinyatakan per m², mempertimbangkan luas, jenis bangunan, dan zona lokasi.
Misal NJOP tanah suatu kavling ditetapkan Rp2.000.000/m² dengan luas 100 m².
Catatan: Ini hanya ilustrasi. Perhitungan PBB mengacu pada ketentuan daerah dan komponen lain (NJOPTKP, NIR, dan faktor penunjang setempat).
Pemerintah daerah menggunakan NJOP yang telat ditetapkan untuk menghitung PBB setiap tahun. Dengan demikian, penetapan NJOP berperan memastikan pengenaan pajak lebih transparan dan sesuai kondisi riil.
Memahami NJOP membantu semua pihak menilai kewajaran harga dan memproyeksi kewajiban PBB secara tepat. Dengan menguasai dasar-dasarnya—pengertian, metode penilaian, dan keterkaitannya dengan PBB—perencanaan transaksi menjadi lebih matang dan efisien.
Phone: (+62)822 1800 0098
Email: [email protected]
Address: Sinar Mas Land Plaza Jl. Grand Boulevard BSD City, Sampora, Kec. Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15345
© 2022 Created with BSD CITY SINARMASLAND